FormulirLaporan Penempatan Harta Tambahan (untuk wajib pajak yang mengikuti Tax Amnesti) Buku Perpajakan. Buku Petunjuk Pengisian SPT 1770 S; Buku Petunjuk Pengisian SPT 1770 S; Aplikasi Perpajakan. ESPT PPh Badan; ESPT PPh Pasal 21-26 Versi 2.4; EFAKTUR WIndows 32bit Versi 2.1; EFAKTUR WIndows 64bit Versi 2.1; Aplikasi Pendukung. Dotnet FX40 Konsultan Pajak Batam – Program Pengampunan Pajak atau yang dikenal dengan istilah Tax Amnesty sudah berakhir sejak empat tahun yang lalu. Saat itu tax amnesty dibagi menjadi tiga periode, periode pertama yaitu 28 Juni−30 September 2016, periode kedua yaitu 1 Oktober−31 Desember 2016, dan periode terakhir yaitu 1 Januari−31 Maret 2017. Meskipun empat tahun sudah berlalu sejak disahkannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, ternyata beberapa wajib pajak yang pernah mengikuti program tersebut saat ini masih kebingungan mengenai kewajiban menyampaikan Laporan Penempatan Harta Tambahan. Kewajiban Menyampaikan Laporan Penempatan Harta Tambahan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2017 menyebutkan bahwa wajib pajak yang menyampaikan Surat Pernyataan harus menyampaikan Laporan Penempatan Harta Tambahan secara berkala setiap tahun selama 3 tiga tahun sejak diterbitkan Surat Keterangan. Surat Pernyataan yang dimaksud adalah Surat Pernyataan Harta untuk Pengampunan Pajak yang digunakan oleh wajib pajak untuk mengungkapkan Harta, Utang, nilai Harta Bersih, serta penghitungan dan pembayaran Uang Tebusan. Sedangkan yang dimaksud dengan Surat Keterangan adalah surat yang diterbitkan oleh Menteri sebagai bukti penerimaan Pengampunan Pajak. Laporan Penempatan Harta Tambahan disampaikan paling lambat pada saat berakhirnya batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2017 untuk penyampaian laporan tahun pertama dan pada saat berakhirnya batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2018 dan seterusnya untuk penyampaian laporan tahun kedua dan seterusnya. Batas Waktu Penyampaian Suatu hari, wajib pajak bernama Mawar bertanya pada petugas KPP Pratama X melalui saluran official whatsapp yang dimiliki KPP Pratama X, ia merasa pernah mengikuti program tax amnesty dan merasa sudah menyampaikan Laporan Penempatan Harta Tambahan sebanyak 3 tiga kali, apakah tahun 2021 ia perlu menyampaikan Laporan Penempatan Harta Tambahan lagi atau tidak? Periode laporan dimulai sejak bulan diterbitkannya Surat Keterangan sampai dengan akhir tahun buku sebelum tahun batas waktu penyampaian laporan. Maka yang menjadi dasar adalah tahun terbitnya Surat Keterangan. Misal, Surat Keterangan terbit pada 10 Oktober 2016, maka periode laporan untuk laporan pertama adalah 10 Oktober 2016−31 Desember 2017 14 bulan, periode laporan kedua adalah 1 Januari−31 Desember 2018 12 bulan, dan periode laporan terakhir adalah 1 Januari−9 Oktober 2019 10 bulan. Laporan periode terakhir ini disampaikan paling lambat pada saat berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2019 yaitu 31 Maret 2020 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi atau 30 April 2020 untuk Wajib Pajak Badan. Lalu bagaimana perlakuan untuk Surat Keterangan yang terbit tahun 2017? Misal, Surat Keterangan terbit tanggal 10 April 2017, maka periode laporan untuk laporan pertama adalah 10 April−31 Desember 2017 9 bulan, periode laporan kedua adalah 1 Januari−31 Desember 2018 12 bulan, periode laporan ketiga adalah 1 Januari−31 Desember 2019 12 bulan, dan periode laporan terakhir adalah 1 Januari−9 April 2020 4 bulan. Laporan periode terakhir ini disampaikan paling lambat pada saat berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2020 yaitu 31 Maret 2021 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi atau 30 April 2021 untuk Wajib Pajak Badan. Maka, jawaban dari pertanyaan Mawar adalah Mawar perlu memastikan dulu kapan Surat Keterangan yang didapatnya pada saat mengikuti program tax amnesty terbit. Surat Keterangan ini bisa terbit di tanggal yang berbeda-beda tergantung periode program tax amnesty yang diikuti Mawar saat itu, apakah Mawar mengikuti tax amnesty pada periode pertama, kedua, atau ketiga. Apabila Surat Keterangan terbit tahun 2016, maka Mawar sudah menyelesaikan kewajibannya dengan menyampaikan Laporan Penempatan Harta Tambahan sebanyak 3 tiga kali dan tidak perlu lagi menyampaikan Laporan Penempatan Harta Tambahan pada tahun 2021. Namun, apabila Surat Keterangan terbit tahun 2017, maka Mawar perlu menyampaikan Laporan Penempatan Harta Tambahan sekali lagi sebelum tanggal 31 Maret 2021 dalam hal Mawar merupakan Wajib Pajak Orang Pribadi. Saluran Penyampaian Laporan Penempatan Harta Tambahan disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak terdaftar atau KP2KP baik secara langsung, melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi atau kurir dengan melampirkan dokumen hardcopy Laporan Penempatan Harta Tambahan yang ditandatangani dan dibubuhi stempel untuk Wajib Pajak Badan serta softcopy Laporan Penempatan Harta yang disimpan dalam media eksternal CD/DVD. Selain dengan cara tersebut, wajib pajak juga dapat menyampaikan Laporan Penempatan Harta Tambahan melalui saluran elektronik yang tersedia di laman resmi Direktorat Jenderal Pajak pada menu e-Reporting. Menu e-Reporting ini hanya tersedia bagi wajib pajak yang telah berpartisipasi dalam Amnesti Pajak. File yang dibutuhkan untuk melakukan laporan melalui mekanisme ini dapat diperoleh pada halaman e-Reporting di layanan elektronik DJP. Sumber Konsultasikan keluhan keuangan bisnis anda pada kami, siap membantu apapun kendala keuangan anda. Kami menyediakan berbagai macam jasa keuangan diantaranya Jasa Pembukuan dan Jasa AkuntansiJasa Penyusunan Laporan Keuangan Jasa AuditJasa Konsultasi Manajemen & KeuanganJasa Konsultasi Perpajakan / Pelayanan Pajak Penjualan Software Accounting & Kasir POS Offline dan OnlineJasa Pelatihan Training Akuntansi dan Software Akuntansi / Kasir KANTOR JASA AKUNTANSI BATAMKANTOR KONSULTAN PAJAK BATAMKONSULTAN PAJAK BATAMKANTOR AKUNTAN PUBLIK BATAMKONSULTAN KEUANGAN BATAMSOFTWARE AKUNTANSI BATAMSOFTWARE ACCOUNTING BATAMSOFTWARE KASIR BATAMSOFTWARE POS BATAMPT. LADFANID KONSULTINDO BATAMJASA PEMBUKUAN BATAMJASA PERPAJAKAN BATAMJASA AKUNTANSI BATAM LaporanPenempatan Harta Tambahan Dalam Wilayah NKRIv20180226xls. Ini bisa dikatakan sebagai Latihan dalam mengajar di kelas dan dinilai yang sebelumnya mendapatkan bimbingan dari Pengawas. Gunakan username dan passwod akun Dapodik untuk Login ke Aplikasi Laporan PIP SMK 2016. Rekapitulasi Laporan Siswa Penerima Program Program Indonesia
Baru-baru ini penulis menerima surat cinta melalui elektronik surel/email dari Direktur Jenderal Pajak Ditjen Pajak terkait himbauan pelaporan penempatan harta, penulis adalah salah satu dari peserta amnesti pajak. Dalam suratnya Suryo Utomo selaku Direktur Jenderal Pajak menyatakan sebagai berikut Perlu kami sampaikan kembali bahwa salah satu kewajiban Wajib Pajak yang telah mendapatkan Surat Keterangan Pengampunan Pajak adalah menyampaikan laporan penempatan harta tambahan deklarasi dalam negeri dan/atau laporan pengalihan dan realisasi investasi harta tambahan repatriasi. Kewajiban penyampaian laporan-laporan tersebut sangat penting untuk dipenuhi oleh Wajib Pajak untuk memastikan akuntabilitas atas penempatan harta dan/atau pengalihan dan realisasi investasi harta pasca Pengampunan Pajak. Kepatuhan atas penyampain laporan juga menjadi bagian kontribusi penting Wajib Pajak dalam mengawal keberhasilan pelaksanaan pengampunan pajak. Tahun 2019 merupakan periode laporan ke-3 atau terakhir yang batas akhir penyampaian laporan-laporan tersebut mengikuti batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2019 yaitu 31 Maret 2020 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April 2020 bagi Wajib Pajak Badan. Laporan ini tidak wajib disampaikan oleh peserta Amnesti Pajak yang merupakan Wajib Pajak UMKM atau peserta Amnesti Pajak yang semata-mata mendeklarasikan harta tambahan di luar negeri tanpa melakukan repatriasi. Sebagai wujud pelayanan prima, Direktorat Jenderal Pajak menyediakan saluran tertentu bagi para peserta amnesti pajak untuk dapat menyampaikan laporan penempatan harta secara elektronik melalui LOGIN pada situs pajak Perencanaan yang baik dalam mempersiapkan laporan penempatan harta secara elektronik akan membuat pelaporan pasca pengampunan pajak menjadi lebih mudah dan nyaman. Tidak dipenuhinya kewajiban penyampaian laporan tersebut akan mengakibatkan risiko ketidakpatuhan Wajib Pajak meningkat yang dapat ditindaklanjuti dengan tindakan admistratif peringatan dan pemeriksaan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Ada rasa kaget juga, bahwasanya masih ada kewajiban yang hampir terlupakan yaitu melaporkan penempatan harta. Walaupun harapannya pelaporan harta ini dapat dilakukan bersamaan dengan penyampaian SPT Tahunan. Cara Pelaporan Buka Masukan NPWP dan Password Buka layanan dan pilih Amnesti Pajak e-reporting, jika sudah pernah melaporkan akan terlihat daftar laporan harta pasca amnesti pajak sudah dikirim Untuk melaporkan klik pelaporan, selanjutnya buat laporan Terdapat 2 pilihan pilih yang sesuai, dalam hal ini saya memilih Deklarasi Dalam Negeri Saudara diminta untuk tambahkan data Laporan Penempatan Harta Tambahan Yang Berada Di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam bentuk MS Excel. Berikut saya lampirkan download bentuk MS Excel saudara hanya merubah sheet LAP_PHT dan sesuaikan nama, NPWP, periode, dan harta yang diungkapkan sebelumnya. Setiap perubahan klik validasi dipojok kiri atas. Setelah tambahkan data akan terlihat daftar deklarasi harta. Simpan, dan kirim laporan harta pasca amnesti pajak dengan menekoan kirim token. Setelah itu ambil kode verifikasi dari email saudara dan masukan serta submit laporan. Lihat di emal saudara, akan muncul Bukti Penerimaan Elektronik penyampaian laporan penempatan harta tambahan yang berada dalam wilayah NKRI. Penutup Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-07/PJ/2018, kewajiban penyampaian laporan tidak berlaku untuk dua kelompok wajib pajak. Pertama, wajib pajak yang dalam Surat Keterangan semata-mata mendeklarasikan harta tambahan yang berada di luar wilayah NKRI dan tidak dialihkan ke dalam wilayah NKRI. Kedua, wajib pajak yang dalam Surat Keterangan menggunakan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 3 Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak. Tarif yang dimaksud adalah tarif untuk UMKM. 
 Artikel Amnesti Pajak Beberapa catatan, opini, terkait aturan tentang Amnesti Pajak pernah dituliskan dalam blog meliputi Amnesti Pajak Amnesti Pajak Kepemilikan Harta & Nominee Amnesti Pajak Akhir Sebuah Pengampunan Amnesti Pajak Antara Tugas & Renungan Malam Amnesti Pajak Bangkit dan Ikutlah! Amnesti Pajak Kewajiban Investasi Bagi Repatriasi Dana Amnesti Pajak Nilai Wajar? Amnesti Pajak Pencabutan Surat Pernyataan Amnesti Pajak Pengembalian Kelebihan Uang Tebusan Amnesti Pajak Pengisian Surat Pernyataan Ke I & II Amnesti Pajak Perlakuan Akuntansi Atas Harta & Utang Amnesti Pajak Poin Perubahan PMK 118 Amnesti Pajak Singapura Surga Pajak? Amnesti Pajak Suatu Solusi Amnesti Pajak Surat Cinta Amnesti Pajak Surat Keterangan Pengampunan Pajak Amnesti Pajak Surat Pernyataan Amnesti Pajak UMKM Amnesti Pajak UMKM Part 2 Amnesti Pajak & Kemerdekaan Amnesti Pajak & Special Purpose Vehicle Amnesti Pajak Capaian dan Aturan Yang Menentukan
3) Penyampaian laporan penempatan harta tambahan yang berada di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku ketentuan sebagai berikut: a. Laporan disampaikan secara berkala setiap tahun selama 3 (tahun) sejak diterbitkan Surat Keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5); Laporan Penempatan Harta Tambahan Yang Berada di Wilayah NKRI - BIA Tax Learning Bapak Jhon Eddy, yth. Saya merupakan seorang Wajib Pajak Orang Pribadi WP OP yang berdomisili di Jakarta dan telah mengikuti Tax Amnesti TA pada periode tahap kedua. Saya bergerak di bidang perdagangan spare part yang peredaran brutonya masih dibawah jumlah sebesar Rp 4,8M, sehingga dalam pelaporan pajaknya saya menggunakan tarif PPh Final 1 satu persen. Di dalam Surat Pernyataan Harta SPH yang telah saya sampaikan, saya melaporkan beberapa harta yang berada di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia NKRI yang diantaranya terdapat 2 dua harta berupa piutang sebesar Rp dan uang tunai sebesar Rp Atas 2 dua harta TA tersebut untuk piutang sebesar Rp di tahun 2016 telah direalisasikan menjadi investasi dan uang tunai sebesar Rp telah digunakan sebesar Rp untuk keperluan pembelian mobil. Berkenaan dengan hal tersebut di atas, ada beberapa hal yang ingin saya tanyakan kepada Bapak, yakni sebagai berikut Apakah saya memiliki kewajiban dalam penyampaian laporan penempatan Harta Tambahan yang berada di dalam wilayah NKRI? Kapan paling lambat penyampaian laporan penempatan Harta Tambahan yang berada di dalam wilayah NKRI tersebut harus dilaporkan? Bagaimana cara pengisian laporan penempatan Harta Tambahan yang berada di dalam wilayah NKRI tersebut? Atas harta yang telah saya TA kan tersebut, bagaimana tata cara pengisian harta di dalam lampiran SPT Tahunan PPh OP saya di tahun 2016? Olivia Mirzani PT XYZ Terima kasih atas pertanyaan yang Ibu ajukan kepada kami. Sebelum kami menjawab pertanyaan yang Ibu ajukan, berikut kami sajikan rujukan-rujukan peraturan terkait, diantaranya sebagai berikut Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 13 Undang-Undang UU Nomor 11 Tahun 2016 dan Pasal 38 ayat 1, ayat 2 dan ayat 3 Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor PMK – 118/ juncto PMK 141/ Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, diatur bahwa Pasal 13 UU Nomor 11 Tahun 2016 1 Wajib Pajak atau kuasa yang ditunjuk harus menyampaikan laporan kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk atas nama Menteri mengenai realisasi pengalihan dan investasi atas Harta tambahan yang diungkapkan dalam Surat Pernyataan untuk Harta tambahan yang dialihkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, bagi Wajib Pajak yang harus mengalihkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat 6; dan/atau penempatan atas Harta tambahan yang diungkapkan dalam Surat Pernyataan untuk Harta tambahan yang berada di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, bagi Wajib Pajak yang tidak dapat mengalihkan Harta ke luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat 7. 2 Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, Menteri atau pejabat yang ditunjuk atas nama Menteri dapat menerbitkan dan mengirimkan surat peringatan setelah batas akhir periode penyampaian Surat Pernyataan dalam hal Wajib Pajak yang menyatakan mengalihkan dan menginvestasikan Harta ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia tetapi tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat 6; dan/atau Wajib Pajak yang menyatakan tidak mengalihkan Harta ke luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia tetapi tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat 7. 3 Wajib Pajak harus menyampaikan tanggapan atas surat peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dalam jangka waktu paling lama 14 empat belas hari kerja terhitung sejak tanggal kirim. 4 Dalam hal berdasarkan tanggapan Wajib Pajak diketahui bahwa Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat 6 dan/atau Pasal 8 ayat 7, berlaku ketentuan terhadap Harta bersih tambahan yang tercantum dalam Surat Keterangan diperlakukan sebagai penghasilan pada Tahun Pajak 2016 dan atas penghasilan dimaksud dikenai pajak dan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan Uang Tebusan yang telah dibayar oleh Wajib Pajak diperhitungkan sebagai pengurang pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf a. Pasal 38 PMK – 118/ juncto PMK 141/ 1 Wajib Pajak yang telah menggunakan tarif Uang Tebusan sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 10 ayat 1 harus menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kepala KPP Tempat Wajib Pajak Terdaftar yang memuat realisasi pengalihan dan investasi Harta tambahan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diungkapkan dalam Surat Pernyataan; dan/atau penempatan Harta tambahan yang berada di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diungkapkan dalam Surat Pernyataan. 2 Penyampaian laporan pengalihan dan realisasi investasi Harta tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a berlaku ketentuan sebagai berikut laporan disampaikan secara berkala setiap tahun selama 3 tiga tahun sejak pengalihan Harta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat 2; laporan disampaikan paling lambat pada saat berakhirnya batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan; dan laporan disampaikan dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf L Peraturan Menteri Keuangan ini. 3 Penyampaian laporan penempatan Harta tambahan yang berada di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b berlaku ketentuan sebagai berikut laporan disampaikan secara berkala setiap tahun selama 3 tiga tahun sejak diterbitkan Surat Keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat 5; laporan disampaikan paling lambat pada saat berakhirnya batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan; dan laporan disampaikan dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf M Peraturan Menteri ini. Surat Dirjen Pajak Nomor S-150/ Nomor 4 Perihal Penegasan Penyampaian SPT Tahunan PPh terkait Penyampaian Surat Pernyataan Harta SPH untuk Pengampunan Pajak 4. Pelaporan harta dan utang dalam SPT Tahunan PPh bagi Wajib Pajak OP yang memperoleh Surat Keterangan adalah sebagai berikut seluruh harta dan utang dalam SPH serta harta dan utang yang diperoleh pada tahun 2016, dilaporkan pada SPT Tahunan PPh Wajib Pajak OP; harta pada lampiran A1 SPH dilaporkan pada tabel “Harta pada Akhir Tahun” sebagai berikut 1 tahun perolehan diisi dengan tahun perolehan yang sebenarnya; 2 ketentuan harga perolehan adalah sebagai berikut harta berupa kas atau setara kas diisi dengan nilai nominal pada akhir Tahun Pajak; harta selain kas diisi dengan harga perolehan harta pada saat harta dimaksud diperoleh; utang pada lampiran A2 SPH dilaporkan pada tabel “Kewajiban/Utang pada Akhir Tahun” sebagai berikut tahun peminjaman diisi dengan tahun peminjaman yang sebenarnya; jumlah diisi dengan sisa utang pada akhir Tahun Pajak yang bersangkutan yang masih harus dilunasi termasuk utang bunga; harta pada lampiran B1,C1, dan D1 SPH dilaporkan pada tabel “Harta pada Akhir Tahun” sebagai berikut terhadap harta pada lampiran C1 SPH yang dilakukan pengalihan ke dalam wilayah NKRI, pada SPT diisi dengan harta yang diperoleh setelah pengalihan tersebut yang diperkenankan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan; tahun perolehan diisi dengan tahun Surat Keterangan diterbitkan; ketentuan harga perolehan adalah sebagai berikut harta berupa kas atau setara kas diisi dengan nilai nominal pada akhir Tahun Pajak. Dalam hal harta berupa kas atau setara kas dimaksud dalam bentuk mata uang selain Rupiah, nilai nominal dihitung dengan kurs pada akhir Tahun Pajak; harta selain kas diisi dengan nilai wajar harta dalam mata uang rupiah sesuai lampiran B1, C1, dan D1 SPH; utang pada lampiran B2, C2, dan D2 SPH dilaporkan pada tabel “Kewajiban/Utang pada Akhir Tahun” sebagai berikut tahun peminjaman diisi dengan tahun Surat Keterangan diterbitkan; jumlah diisi dengan sisa utang pada akhir Tahun Pajak yang bersangkutan yang masih harus dilunasi termasuk utang bunga ringkasan penerapan huruf a huruf e adalah sebagaimana matriks terlampir; keterangan seperti lokasi harta dan nomor dokumen pada SPH dicantumkan dalam kolom Nama Harta atau kolom Keterangan pada tabel “Harta pada Akhir Tahun” Sehubungan dengan pertanyaan Ibu di atas, berikut ini adalah tanggapan kami Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 13 UU Nomor 11 Tahun 2016 juncto Pasal 38 ayat 1 dan ayat 3 PMK Nomor 118 Tahun 2016 juncto PMK Nomor 141 Tahun 2016, oleh karena Ibu telah mengikuti TA dan diketahui terdapat penempatan Harta tambahan yang berada di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia NKRI, maka Ibu wajib untuk menyampaikan laporan penempatan Harta tambahan yang berada di dalam wilayah NKRI. Bahwa sesuai dengan ketentuan tersebut di atas, maka laporan penempatan Harta tambahan yang berada di dalam wilayah NKRI wajib disampaikan secara berkala selama 3 tahun dan untuk penyampaian laporan penempatan Harta tambahan yang berada di dalam wilayah NKRI untuk tahun pertama paling lambat wajib disampaikan pada saat berakhirnya batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan OP yakni tanggal 31 Maret 2017. Bahwa sesuai dengan ketentuan tersebut di atas, untuk cara pengisian laporan penempatan Harta tambahan yang berada di dalam wilayah NKRI berdasarkan daftar aset TA yang telah Ibu laporkan dapat kami sajikan sebagai berikut Bahwa atas harta yang telah Ibu TA kan tersebut maka berikut kami sajikan contoh cara pengisian atas aset TA Ibu dalam SPT Tahunan PPh OP di tahun pajak 2016 adalah sebagai berikut Demikian disampaikan dan semoga bermanfaat. Atas perhatian dan kerjasama Ibu, kami ucapkan terima kasih. Hormat kami, Jhon Eddy PT. Bina Indocipta Andalan blog comments powered by
BagiWajib Pajak yang menggunakan formulir 1770 S dalam penyampaian SPT Tahunannya, diwajibkan untuk mengisi lampiran - lampirannya seperti : Data penghasilan, Daftar harta dan/atau kewajiban, Bukti potong, Daftar anggota keluarga. Formulir 1770 Formulir 1770 ini diperuntukkan bagi
Demande de reprise de logement Demande de reprise de logement Il est dĂ©conseillĂ© d’utiliser le navigateur Firefox pour ouvrir et remplir un formulaire ou un avis car le contenu peut ne pas s’afficher correctement. ATTENTION Il est fortement recommandĂ© d'imprimer le formulaire sur du papier de format lĂ©gal 8,5 X 14.

3) Laporan penempatan Harta tambahan yang berada di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disampaikan secara berkala dengan ketentuan sebagai berikut: a . Laporan disampaikan secara berkala setiap 6 (enam) bulan selama 3 (tiga) tahun sejak diterbitkan Surat

ï»żDownload Formulir penempatan Harta Tambahan Tax Amnesty dan Laporan Repatriasi Excel!! Valid Formulir Laporan Penempatan Harta Tambahan Tax Amnesty Formulir Laporan Penempatan Harta Tambahan Tax Amnesty Wajib Pajak yang mengikuti Tax Amnesty diwajibkan untuk melaporkan Realisasi investasi harta ke dalam negeri atau penempatan harta selama 3 tahun. bagaimana mekanisme nya? Aturan baru telah terbit yaitu PER-3/PJ/2017 tentang Tata cara pelaporan dan Pengawasan Harta Tambahan Dalam Rangka pengampunan Pajak. Aturan ini terbit pada tanggal 29 Maret 2017. Pada dasarnya WP yang mengikuti Tax Amnesty mengungkapkan harta yang terbagi 2 jenis yaitu harta yang di luar negeri dan harta di dalam negeri. Harta yang diungkap di Luar Negeri ketika WP menyatakan akan mengalihkan Harta Tambahan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus mengalihkan dan menginvestasikan Harta Tambahan dimaksud di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia paling singkat 3 tahun. Selain Itu, Wajib Pajak yang mengalihkan harta Tambahan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus menyampaikan laporan pengalihan dan realisasi investasi harta tambahan secara berkala setiap tahun selama 3 tahun. Wajib Lapor Penempatan Harta Tax Amnesty Siapa sih yang diwajibkan menyampaikan laporan secara berkala? 1. Repatriasi WP yang ikut Tax Amnesty yang melakukan pengalihan dan realisasi investasi harta Tambahan ke Dalam wilayah NKRI 2. Deklarasi WP yang ikut Tax Amnesty yang melakukan penempatan Harta tambahan di dalam wilayah NKRI. tentunya yang telah diterbitkan Surat Keterangan Pengampunan Pajak. Cara Penyampaian Laporan Penempatan Harta Tax Amnesty Ada beberapa ketentuan dalam penyampaian laporan ini, yaitu 1. Tanda Tangan Wajib Pajak Orang Pribadi harus ditandatangani sendiri dan tidak boleh dikuasakan Wajib Pajak badan ditandatangani oleh Pemimpin Tertinggi berdasarkan akta pendirian atau kuasa jika berhalangan 2. mencantumkan informasi Harta Tambahan ke KPP oleh Wajib Pajak atau Kuasa dengan Surat Kuasa yang telah diatur sesuai peraturan 4. Disampaikan dalam bentuk cetakan hardcopy dan salinan digital softcopy ke KPP terdaftar secara langsung Waktu Penyampaian Laporan Penempatan Harta Tax Amnesty Kapan waktu penyampaian Laporan Penempatan harta atau laporan pengalihan realisasi investasi harta? Batas Akhir Penyampaian laporan Penempatan harta adalah 31 Maret 2018 bagi WP Orang Pribadi 30 April 2018 untuk WP Badan Laporan Penempatan Harta, Ketentuan, Aturannya dan Formulir 1. Jika disampaikan oleh Kuasa yang ditunjuk maka harus dilampiri dengan surat kuasa bermeterai 2. laporan disampaikan dalam bentuk hardcopy dan softcopy 3. Disampaikan setelah periode laporan 31 Desember 2017 4. Batas Akhir penyampaian Tahun I pertama 31 Maret 2018 untuk WP Orang Pribadi 30 April 2018 untuk WP badan 5. Wajib Pajak yang telah menyampaikan laporan sebelum berlakunya ketentuan PER-03/PJ/2017 harus menyampaikan laporan berdasarkan ketentuan berdasarkan PER-03/PJ/2017 6. Wajib Pajak UMKM tidak wajib melaporkan laporan Penempatan Harta Tambahan pasal 38 ayat 1 PMK 118/2016 stdd PMK 141/2016 7. Laporan Penempatan harta Tambahan tidak perlu diberi meterai Download Formulir laporan penempatan Harta Tambahan Download Formulir laporan penempatan Harta Tambahan Download Peraturan Terbaru PER-03/PJ/2017 Apakahdilaporkan di SPT Tahunan atau dilapor terpisah. Ditambah lagi ada kewajiban dari peserta amnesti pajak untuk melaporkan harta yang dilaporkan secara terpisah, seperti Laporan Penempatan Harta Tambahan Yang Berada di Wilayah NKRI atau Laporan Pengalihan dan Realisasi Investasi Harta Tambahan. Kedua laporan tersebut terpisah dari SPT LaporanPengalihan dan Realisasi Investasi Harta Tambahan. Laporan Penempatan Harta Tambahan yang Berada di dalam Wilayah NKRI. Laporan Pembukaan Rekening Khusus Pada Bank Persepsi Yang Ditunjuk Sebagai Gateway Dan Pengalihan Dana. Dokumen yang dikeluarkan Pejabat DJP: Surat Pembetulan atas Surat Keterangan Pengampunan Pajak Usmyo.
  • 6j16q0fkt6.pages.dev/233
  • 6j16q0fkt6.pages.dev/306
  • 6j16q0fkt6.pages.dev/138
  • 6j16q0fkt6.pages.dev/166
  • 6j16q0fkt6.pages.dev/367
  • 6j16q0fkt6.pages.dev/236
  • 6j16q0fkt6.pages.dev/150
  • 6j16q0fkt6.pages.dev/282
  • 6j16q0fkt6.pages.dev/281
  • form laporan penempatan harta tambahan